Selasa, 29 Januari 2008

Hasil Pertemuan Warga RT 03/09

Nomor : 02/Edr/003-09/I/2008
Perihal : Hasil Pertemuan Warga
Kepada : Yth. Warga RT 03 / RW 09
Jaya Mukti-Cikarang Pusat
Dengan hormat,
Berdasarkan hasil Pertemuan Warga hari Sabtu Malam Minggu, tanggal 12 Januari 2008 di halaman Masjid At-Taubah yang dihadiri oleh 47 orang warga dilaporkan / diputuskan sebagai berikut :

1. Struktur Organisasi
Jabatan Nama Rumah/Kantor Hand Phone
Ketua RT Harry Pujiansyah Bahri 021-89836658 0816-1458272
Wa. Ka. RT Murtaji 021-89836408 0815-84351419
Sekretaris Supriyadi 021-89143310 0813-98860606
Bendahara Herwadi Prasetyo 021-89836498 0815-8817729
Sie Rohani Kamsin 021-89142332
Sie Pemuda Iskandar 021-89836388 0818-702774
& Olahraga
Sie Lingkungan Rasman 021-89836804 0813-10835883
Hidup
Sie Kesehatan Dr. Hardjanto 021-89836450 0812-8277275
Sie Humas Muthadir 021-89140661
Sie Keamanan Kamdi 021-89142342 081310154948

2. Ronda warga
-Setiap malam minggu ( bertepatan dengan security libur ) mulai bulan Pebruari 2008 akan diadakan ronda oleh warga untuk warga.
-Jam jaga / ronda dimulai pukul 23.00 hingga Adzan Subuh.
-Setiap warga yang ronda wajib mengisi absensi pada daftar hadir yang disediakan.
-Setiap warga ( dalam hal ini kepala keluarga ) wajib melakukan ronda sesuai dengan jadwal yang dibuat / ditetapkan oleh pengurus ( Seksi Keamanan).
-Jika kepala keluarga tidak dapat hadir untuk ronda dan mewakilkan kepada saudaranya maka kepala keluarga tersebut wajib membayar tambahan denda sebesar Rp 20.000 ( diserahkan kepada Seksi Keamanan) dan juga wajib melaporkan kepada Seksi Keamanan ( jika Seksi Keamanan tidak ada ditempat boleh langsung ke Ketua RT atau Wakil Ketua RT, Sekretaris ) bahwa jadwal ronda tersebut digantikan oleh saudaranya.
-Jika kepala keluarga tidak hadir pada jadwal ronda yang telah ditetapkan oleh pengurus tanpa keterangan maka kepala keluarga tersebut dikenakan denda sebesar Rp 50.000, yang harus dibayarkan kepada Seksi keamanan atau Pengurus yang akan langsung meminta denda tersebut kerumah warga yang bersangkutan.
-Jika kepala keluarga yang wajib ronda tidak dapat melaksanakan tugas rondanya sesuai dengan jadwalnya karena sesuatu hal lalu bertukar jaga / ronda dengan kepala keluarga yang lain maka diperbolehkan / tidak dikenakan denda, namun sebelumnya wajib memberitahukan hal tersebut terlebih dahulu kepada Seksi keamanan.
-Jika kepala keluarga tidak dapat melaksanakan tugas rondanya sesuai dengan jadwalnya karena adanya tugas luar kota / luar negeri dari kantornya maka harap menyerahkan surat pemberitahuan / tembusan dari kantor yang diserahkan kepada Seksi Keamanan. Untuk tugas jaga / ronda tetap wajib digantikan pada hari lain, setelah tugas luarnya selesai.
-Jika kepala keluarga tidak dapat melaksanakan tugas rondanya sesuai dengan jadwalnya karena dirawat dirumah sakit maka kepala keluarga tersebut hanya wajib mengganti dengan hari lainnya setelah kondisinya benar – benar sehat.
-Konsumsi ronda akan disediakan oleh ibu – ibu secara bergantian sesuai dengan jadwalnya.
-Apabila dalam pelaksanaannya jadwal yang dibagikan bertepatan dengan liburan panjang Lebaran maupun akhir tahun, maka pengurus akan melakukan pendistribusian ulang jadwal jaga Ronda disesuaikan dengan kondisi yang ada.
-Dalam melaksanakan Ronda, warga yang mengikuti ronda tetap harus menjaga tata tertib dan aturan yang berlaku.
3. Jadwal penarikan iuran wajib warga ( besarnya masih tetap ) dan Iuran sosial ( minimal Rp 1.000 ) dilakukan pada tanggal 25 ~ 05 setiap bulannya, oleh pak Mukhtadir ( Seksi Humas & Kolektor ). Apabila ada suatu hal lain yang membuat warga tidak bisa memenuhi kewajibannya, warga yang bersangkutan wajib memberitahukan kepada Pengurus Lingkungan RT 03 / RW 09.
4. Iuran Sosial akan digunakan untuk santunan kematian warga ( sebesar Rp 150.000 ) atau disesuaikan dengan kondisi keuangan RT dan juga akan digunakan untuk pembelian Tenda dan Kursi untuk kepentingan warga jika ada warga yang mengadakan acara hajatan, pesta, dan atau ada anggota keluarga warga yang meninggal atau kegiatan lainnya dilingkungan RT 03 / RW 09.
5. Akan dibuatkan Larangan Pemulung masuk Ke RT 03 / RW 03 pada jam – jam tertentu.
6. Akan di distribusikan No. Telp Penting di area Jababeka, mulai dari no. Telp Pos Polisi, Pemadam Kebakaran dll.
7. Disetiap kegiatan yang dilakukan, pengurus akan melakukan transparansi laporan mengenai kondisi lingkungan baik tentang keuangan maupun hal lain terkait dengan kepedulian warga terhadap lingkungan, sehingga selalu akan ada absensi dalam setiap kegiatan lingkungan RT 03 / RW 09.
8. Untuk mengUp-Date data warga maka seluruh warga RT 03 / RW 09 harap mengisi formulir update data warga yang akan diserahkan ke warga sampai 07 Februari 2008 dan menyerahkan warga kembali menyerahkan formulir tersebut disertai fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) pada tanggal 25 Pebruari ~ 05 Maret 2008 ( akan diambil oleh pak Mukhtadir berbarengan dengan penarikan iuran warga ).
Jika ada warga yang belum memiliki Kartu Keluarga maka harap menyerahkan fotocopy Surat Nikah dan fotocopy KTP, jika ada warga yang belum / tidak mempunyai Kartu Keluarga atau Surat Nikah ( karena belum berumah tangga ) maka diwajibkan menyerahkan fotocopy KTP.
9. Untuk warga yang tidak mau melakukan kewajibannya ( seperti : Tidak mau hadir dalam rapat warga, Tidak mau hadir dalam kerja bakti, Tidak mau membayar iuran wajib & sosial , tidak mau melakukan ronda ) sesuai dengan aturan yang disepakati warga, maka warga yang bersangkutan seperti tersebut diatas akan diberikan teguran secara bertahap dari Teguran Tertulis oleh Pengurus dan / Didatangi Langsung oleh Pengurus dan / diberikan sanksi sosial oleh pengurus RT 03 RW 09. Adapun bentuk sanksi sosial mulai dari tidak dibuatkan surat keperluan atau surat pengantar dari RT hingga hal lain yang menegaskan bahwa bila ada yang tidak peduli kepada lingkungan maka lingkungan tidak punya kewajiban untuk peduli kepada yang bersangkutan.
10. Akan dilakukan meeting rutin warga di tiap 3 bulannya, meeting selanjutnya akan di laksanakan di bulan April 2008.

Demikian hasil pertemuan warga pada hari sabtu malam minggu tanggal 12 Januari 2008, atas perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan terimakasih.




Jaya Mukti, 12 Januari 2008
Atas nama Pengurus Lingkungan RT 03/ 09
Hormat Kami, Mengetahui,




Supriyadi Harry Pujiansyah Bahri
Sekretaris Ketua RT03/09

Tidak ada komentar: