Senin, 11 Mei 2009

Perubahan Wilayah RT 03 Cikarang Baru Jababeka

Bagi penghuni RT 03 yang sudah mendapat Sertifikat Tanah (HGB atau Hak Milik) coba lihat lagi penempatan wilayah atau Desa, saat ini kita ada di JAYA MUKTI.
Tahun 2002 kebawah (oleh pengembang) kita masih satu wilayah dengan PASIR SARI tapi tahun 2002 ke atas ada pemekaran dan kita berada di JAYA MUKTI.

Apabila masih terdapat nama PASIR SARI dalam Sertifikat kita, di sarankan untuk merubah sesuai dengan wilayah kita saat ini, hal ini kita lakukan agar tidak merepotkan di kemudian hari, apa lagi jika sertifikat di Validasi oleh Notaris yang berbeda (biasanya untuk prosedur Agunan).

Jalur proses perubahannya :
PENGANTAR RT --> RW --> Desa JAYAMUKTI ---> BPN (PEMDA)

2 komentar:

Anonim mengatakan...

Pak rt tinggkatkan siskamlingnya ya.. itu opas jang molor melulu..

Biyang mengatakan...

Lah yah nasib pak, dapat OPAS kaya gitu... :)
Syukur-syukur enggak ada kejadian saja pak.
Thanks inputnya akan saya sampaikan ke pak RT.